Peraturan Walikota ini bertujuan untuk: a. mendorong peningkatan akses layanan pendidikan; b. digunakan sebagai pedoman bagi: 1. Walikota untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya; dan 2. Kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat