Perwali ini mengatur tentang standar biaya umum bagi tim pelaksana Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2019, dengan melampirkan standar biaya honorarium, uang lembur, dan uang makan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat