PERWALI ini berisikan ketentuan dan tata cara retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol yang terdiri atas: Ketentuan Umum, Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penagihan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Sudah Kadaluwarsa, Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat