INSPEKTORAT - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2016/NO.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Banyumas
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Dacrah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016
ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Dae rah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyumas tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Banyumas;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi Inspektorat yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang
pengawasan. Susunan organisasi Inspektorat terdiri dari : Inspektur, Sekretariat, Inspektur Pembantu dan Kelompok Jabatan Fungsional.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
- Pada saat peraturan bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 33 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi
Inspektorat (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2010, Nomor 33),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 23 hlm
|