Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi Inspektorat yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pengawasan. Susunan organisasi Inspektorat terdiri dari : Inspektur, Sekretariat, Inspektur Pembantu dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat