Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 15 Tahun 2019

Pembentukan Sekretariat Komisi Informasi Provinsi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum BAB II Pembentukan BAB III Kedudukan, Tugas Dan Fungsi BAB IV Sekretariat BAB V Pendanaan BAB VI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Sekretariat Komisi Informasi Provinsi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
10 April 2019
Tanggal Pengundangan
10 April 2019
Tanggal Berlaku
10 April 2019
Sumber
BD Tahun 2019 / No. 15
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 553 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan