Peraturan Bupati ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Ruang Lingkup; c. Jenis dan Perincian Kewenangan Desa; d. Kriteria Kewenangan Desa; e. Mekanisme Pelaksanaan Kewenangan Desa; f. Pelaksanaan Kewenangan Desa; g. Pendanaan; h. Evaluasi dan Pelaporan; i. Ketentuan Peralihan; j. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat