Uraian tugas dan fungsi Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bengkulu, yang terdiri atas tugas, fungsi, susunan organisasi, serta tugas dan fungsi dari : 1. Sekretariat. 2. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal. 3. Bidang Promosi Penanaman Modal. 4. Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Sistem Informasi. 5. Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan A. 6. Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan B. 7. Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat