Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2019

Pengelolaan Rumah Susun Aparatur Sipil Negara Provinsi Kalimantan Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum BAB II Maksud Dan Tujuan BAB III Ruang Lingkup BAB IV Pemanfaatan Fisik Bangunan Rusun BAB V Kepenghunian BAB VI Administrasi Keuangan BAB VII Kelembagaan BAB VIII Sanksi Administratif BAB IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Rumah Susun Aparatur Sipil Negara Provinsi Kalimantan Utara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
09 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2019
Tanggal Berlaku
09 Januari 2019
Sumber
BD Tahun 2019 / No. 5
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 547 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan