PIAGAM AUDIT INTERN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SORONG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2018 NOMOR 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Piagam Audit Intern di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Bupati wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset daerah dan ketaatan terhadap keputusan perundang-undangan;
b. bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang didalamnya termasuk pengelolaan manajemen risiko dan tata kelola Aparat Pengawas Internal Pemerintah maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Piagam Audit Intern Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong.
- UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 60 Tahun 2008; Perda Kab. Sorong Nomor 7 Tahun 2016; dan Perbup Sorong Nomor 55 Tahun 2017.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Piagam Audit Intern; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
- -
- -
- 13 halaman
|