Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pajak Daerah dengan sistematika sebagai berikut : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pembentukan dan Kedudukan; Bab III Susunan Organisasi; Bab IV Tugas dan Fungsi; Bab V Tata Kerja; Bab VI Standar Layanan; Bab VII Kepegawaian; Bab VIII Pendanaan; Bab IX Ketentuan Peralihan; Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat