Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 25 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2010 Nomor 54, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 53) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 25 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2016 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 141), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat