Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 14 Tahun 2018

PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban; Pelaksanaan dan Koordinasi Pengembangan Ekonomi Kreatif; Bentuk Pengembangan ekonomi Kreatif; Perlindungan Ekonomi Kreatif; Promosi dan Pemasaran; Pembiayaan dan Pelaporan; Pengawasan, Monitoring dan evaluasi; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 14 Tahun 2018 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
14 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2018
Tanggal Berlaku
14 Desember 2018
Sumber
LD.2018/NO.14, TLD NO.162 LL KAB. KAYONG UTARA: 21 HLM
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 566 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan