Peraturan Gubernur ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Urusan dan Susunan Organisasi; c. Uraian Tugas dan Fungsi; d. Tata Kerja; e. Kepegawaian; f. Keuangan; g. Perlengkapan Kantor dan Aset; h. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat