Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Besaran dan Sumber Dana Cadangan; 3. Penggunaan; 4. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; dan 5.Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat