Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2019

Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Besaran dan Sumber Dana Cadangan; 3. Penggunaan; 4. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; dan 5.Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2019
Sumber
LD.2019/No.8
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 776 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan