Peraturan Bupati ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Maksud dan Tujuan - Pemanfaatan Kartu Identitas Anak - Sasaran, Pesyaratan dan Tata Cara Penerbitan Kartu Identitas Anak - Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat