Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2016 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran HI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat