Peraturan Bupati ini mengatur tentang APBD yang nilainya bertambah semula Rp3.297.350.300.890,00 bertambah sejumlah Rp150.037.376.450,00 sehingga menjadi Rp3.447.387.677.340,00 dengan rincian pendapatan, belanja, pembiyaaan dan pengeluaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat