Peraturan Bupati ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Asas dan Tujuan - Ruang Lingkup - Jenis dan Pengecualian Penerimaan Pendapatan Non Tunai - Jenis dan Pengecualian Pembayaran Non Tunai - Mekanisme Penerimaan Pendapatan Non Tunai - Pembinaan dan Pengawasan - Ketentuan Lain-Lain - Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat