Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 40 Tahun 2016

Tata Cara Pencairan Penyertaan Modal Daerah dalam Bentuk Uang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum, Ruang Lingkup; 3. Penyertaan Modal; 4. Tata Cara Pencairan Penyertaan Modal; 5. Pertanggungjawaban Pencairan; 6. Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencairan Penyertaan Modal Daerah dalam Bentuk Uang
T.E.U.
Indonesia, Kota Cilegon
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Cilegon
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.40
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cilegon
Bidang
Halaman ini telah diakses 508 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan