tata-cara-pencairan-penyrertaan-modal-daerah
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD.2016/NO.40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pencairan Penyertaan Modal Daerah dalam Bentuk Uang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pemenuhan penyer4taan modal berupa uang pada beberapa Badan Usaha Milik Daerah Kota Cilegon, yang telah dianggarkan dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cilegon perlu diatur tata cara pencairan modal daerah dalam bentuk uang
- Pasal 18 ayat5 (6) UUD 19454; UU Nomor 15 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UUD Nmor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PM Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2010
- 1. Ketentuan Umum, Ruang Lingkup; 3. Penyertaan Modal; 4. Tata Cara Pencairan Penyertaan Modal; 5. Pertanggungjawaban Pencairan; 6. Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 10 halaman
|