Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Melalui Penciptaan Wirausaha Baru Bagi Kepala Keluarga Miskin Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2016 termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan dan sasaran, kriteria usaha mikro dan kecil, penerima bantuan modal usaha, mekanisme penetapan penerima bantuan, bimbingan teknis, tata cara penyaluran dan pemanfaatan bantuan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, sumber dana, sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat