Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem Dan Prosedur Pendapatan Daerah Melalui Bendahara Penerimaan; Sistem Dan Prosedur Pendapatan Daerah Melalui Bendahara Penerimaan Pembantu; Pendapatan Daerah Melalui Bank Pemerintah Yang Ditunjuk, Bank Lain, Badan, Lembaga Keuangan, Dan Atau Kantor Pos; Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan; Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Pembantu; Penyusunan Dan Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPA-L) SKPD; Penggunaan Uang Persediaan; Sanksi Penggunaan Uang Persediaan; Pembukaan Dan Penutupan Rekening Uang Persediaan; Pembuatan Surat Penyediaan Dana; Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM); Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D); Pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat