Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2010

PEMBENTUKAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS PELAYANAN AIR BERSIH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN KAYONG UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan ; Kedudukan,Tugas Pokok, Fungsi, dan Rincian Tugas; Organisasi; Eselonering; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS PELAYANAN AIR BERSIH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN KAYONG UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
28 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2010
Tanggal Berlaku
28 Juli 2010
Sumber
BD.2011/NO.5, LL KAB. KAYONG UTARA: 9 HLM
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 272 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan