Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Kewenangan Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi; Nilai Menara Telekomunikasi dan Besarnya Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan Retribusi; Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Angsuran dan Penundaan Pembayaran; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat