Pasal 7 (1) susunan Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu terdiri dari: a. Ke[ala. b. Sub Bagian Tata Usaha. c. Seksi Pelayanan Informasi dan Promosi. d. Seksi Pelayanan Perizinan. e. Seksi Pelayanan Non Perizinan. f. Tim Teknis. g. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bengkulu Selatan sebagaimana pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat