SOTK
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2015/NO.56, LL KAB. KAYONG UTARA: 12 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN PADA BADAN PENYULUHAN DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka untuk mengembangkan dan mengoptimalkan penyelenggaraan penyuluhan dibidang pertanian, perikanan, dan kehutanan di kecamatan perlu dilakukan pengelolaan secara kelembagaan; bahwa Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan merupakan unit pelaksana teknis yang dalam pelaksanaan tugasnya berada dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Penyuluhan Kabupaten; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014 tentang Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, dan Pasal 113 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Bupati dapat membentuk unit pelaksana teknis dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan pada Badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kayong Utara
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 16 Tahun 2006, UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007;PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2009; Perpres No. 154 Tahun 2014; Permentan No. 26/Permentan/ OT.140/4/2012; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Tugas dan Fungsi; Organisasi; Eselonering; Tata Hubungan Kerja; Pelaporan; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2015.
- Penjelasan sebanyak 1 halaman.
|