Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 48 Tahun 2015

TUNJANGAN DAN BIAYA OPERASIONAL BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN INSENTIF RUKUN TETANGGA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tunjangna dan Operasional BPD; Insentif Rukun Tetangga; Pembiayaan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 48 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN DAN BIAYA OPERASIONAL BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN INSENTIF RUKUN TETANGGA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
07 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2015
Tanggal Berlaku
07 Desember 2015
Sumber
BD.2015/NO.50, LL KAB. KAYONG UTARA: 7 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 468 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan