TUNJANGAN-PENGELOLAAN KEUANGAN-DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2015/NO.50, LL KAB. KAYONG UTARA: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN DAN BIAYA OPERASIONAL BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN INSENTIF RUKUN TETANGGA
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan di Desa yang berhasil guna dan berdaya guna perlu memberikan tunjangan dan operasional Badan Permusyawaran Desa serta insentif rukun tetangga yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; bahwa sesuai ketentuan Pasal 100 ayat (1) huruf b angka 3 dan angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa selain untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, dapat digunakan untuk tunjangan dan operasional Badan Permusyawaran Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan dan Operasional Badan Permusyawaratan Desa dan Insentif Rukun Tetangga
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda Kab.Kayong Utara No. 16 Tahun 2015
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tunjangna dan Operasional BPD; Insentif Rukun Tetangga; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
- 7 HLM
|