PENGELOLAAN KEUANGAN-DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2015/NO.48, LL KAB. KAYONG UTARA: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memenuhi prinsip berkeadilan, pemerataan dan proporsional perhitungan dan pembagian Alokasi Dana Desa, maka Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa, perlu disesuaikan kembali; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengakasian Alokasi Dana Desa
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Prinsip Pengalokasian ADD; Pengalokasian Dan Penetapan ADD; Penghitungan ADD; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2015.
- 8 HLM
|