Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Jenis Pelayanan; Persyaratan Pelayanan; Proses/Prosedur Pelayanan; Pejabat Yang Bertanggungjawab Terhadap Pelayanan; Biaya Pelayanan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat