Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penghapusan dan Penjualan Barang Milik Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penghapusan adalah suatu proses dan tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar inventaris dengan menerbitkan Keputusan Bupati untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna barang dan/atau pengelola barang dari tanggung jawab admnistrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat