Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru No. 18 Tahun 2015

Penghapusan dan Penjualan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penghapusan dan Penjualan Barang Milik Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penghapusan adalah suatu proses dan tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar inventaris dengan menerbitkan Keputusan Bupati untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna barang dan/atau pengelola barang dari tanggung jawab admnistrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penghapusan dan Penjualan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Aru
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Dobo
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
09 April 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.18
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Bidang
Halaman ini telah diakses 554 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan