Peraturan Ini Mengatur Tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Daerah, Yang Terdiri Atas : 1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; 3. Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan; 4. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat