Peraturan Ini Mengatur Tentang Gerakan Terpadu Pengentasan Kemiskinan, Yang Terdiri Atas : 1. Ketentuan Umum; 2. Azas Dan Tujuan; 3. Indikator Dan Kriteria Penentuan Kemiskinan; 4. Pendataan Penduduk Dan Keluarga Miskin; 5. Strategi Percepatan Penurunan Angka Kemiskinan; 6. Program Percepatan Penurunan Angka Kemiskinan; 7. Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan; 8. Tugas Dan Wewenang; 9. Kelembagaan Dan Mekanisme Kerja; 10. Peran Serta Masyarakat Dan Dunia Usaha; 11. Pembiayaan; 12. Pengawasan Dan Pengendalian; 13. Larangan; 14. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat