Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 102 Tahun 2018

Pusat Kesejahteraan Sosial Penanganan Kemiskinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pembentukan, Kedudukan dan Struktur Pelaksana Pusat Kesejahteraan Sosial Penanganan Kemiskinan. Perorganisasian Tugas, Fungsi dan Sasaran Pusat Pelayanan Puskesos Biaya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaur Nomor 102 Tahun 2018 tentang Pusat Kesejahteraan Sosial Penanganan Kemiskinan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
102
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur 2015 Nomor 667
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 647 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kaur No. 83 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Bupati Kaur No. 102 Tahun 2018 Tentang Pusat Kesejahteraan Sosial Penanganan Kemiskinan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan