Pasal 1 : Penetapan Kode Urusan Pemerintahan dan Kode Organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kaur, dengan rincian kode sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini. Pasal 2 : Penetapan Kode Urusan Pemerintahan dan Kode Organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kaur berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat