PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAKSANAAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL KEPADA CAMAT DI KABUPATEN KAUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, Berita Daerah Kabupaten Kaur 2015 Nomor 450
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat di Kabupaten Kaur
ABSTRAK: |
- a. Bahwa kegiatan usaha mikro dan kecil sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal, perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya diberikan kemudahan dalam pemberdayaan, berupa pendekatan pelayanan perizinan usaha melalui program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
b. Bahwa usaha mikro dan kecil perlu diberikan legalitas hukum dalam bentuk izin usaha untuk memperkuat dan mengembangkan usahanya dalam mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum ;
c. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk usaha Mikro dan Kecil, Pelaksanaan IUMK adalah Camat yang mendapatkan Pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota;
- 1. UU No. 03 Tahun 2003
2. UU No. 20 Tahun 2008
3. UU No. 03 Tahun 2014
4. UU No. 7 Tahun 2014
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 17 Tahun 2014
7. Perpres No. 98 Tahun 2014
8. Permendagri No. 83 Tahun 2014
- Pasal 5 :
(1) Pelaksanaan pemberian IUMK didelegasikan kepada Camat.
(2) Camat dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk tim pelaksana.
Pasal 6 :
(1) Setiap PUMK wajib memiliki IUMK
(2) IUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga sebagai Izin Gangguan (HO).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
- 12 halaman
|