1. Materi Pokok; 2. Tujuan, Sarana Dan Ruang Lingkup; 3.Kelembagaan; 4. Kepenghunian; 5. Pemanfaatan Fisik Bangunan Rusunawa; 6. Tata Cara Pemungutann Retribusi; 7. Pengawasan Dan Pengendalian; 8. Sanksi Administrasi; 9. Ketentan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat