Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 14 Tahun 2019

Standar Perilaku Pelayanan Prima Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Standar Perilaku Pelayanan Prima; 3. Kompetensi Petugas; 4. Pengawasan; 5. Pemberdyaan; 6. Monitoring Dan Evaluasi; 7. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lebak Nomor 14 Tahun 2019 tentang Standar Perilaku Pelayanan Prima Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
11 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
11 Juni 2019
Tanggal Berlaku
11 Juni 2019
Sumber
Ld.2019/14
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
Halaman ini telah diakses 827 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan