Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 12 Tahun 2019

Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Tata cara PPDB; 3. Panitia PPDB; 4. Perpindahan Peserta Didik; 5. Pelaporan Dan Pengawasan; 6. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lebak Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
28 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2019
Tanggal Berlaku
28 Mei 2019
Sumber
Ld.2019/12
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
Halaman ini telah diakses 567 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan