Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2019

Penerapan Sistem Aplikasi Lebak Smart Tax Dalam Pengelolaan Pajak Daerah Di Kabupaten Lebak.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. ketentuan Umum; 2. Asas Dan Tujuan; 3. Pelaporan Pajak; 4. Pembinaan Dan Pengawasan; 5. Sanksi Administratif; 6. ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penerapan Sistem Aplikasi Lebak Smart Tax Dalam Pengelolaan Pajak Daerah Di Kabupaten Lebak.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
03 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2019
Tanggal Berlaku
03 Mei 2019
Sumber
Ld.2019/07
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
Halaman ini telah diakses 843 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan