GAJI-TUNJANGAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2015/NO.26, LL KAB. KAYONG UTARA: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN DOKTER BERSTATUS PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN BESARAN HONORARIUM DOKTER BERSTATUS PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Kayong Utara diperlukan ketersediaan tenaga dokter yang memadai sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Daerah; bahwa untuk menjamin kesejahteraan tenaga dokter agar dapat memberikan pelayanan kesehatan secara optimal dipandang perlu memberikan penghasilan yang layak berupa tambahan penghasilan Dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil dan besaran honorarium Dokter berstatus Pegawai Tidak Tetap; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Dokter Berstatus Pegawai Negeri Sipil dan Besaran Honorarium Dokter Berstatus Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No38 Tahun 2007; PP No. 80 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 6 Tahun 2010
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Dokter Berstatus Pegawai Negeri Sipil dan Besaran Honorarium Dokter Berstatus Pegawai Tidak Tetap; Pembayaran; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
- 8 HLM
|