Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2019

Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Pendaptaran Dan Pendapatan; 3. Penetapan; 4. Pembatalan Penetapan; 5. Pembayaran; 6. Penagihan; 7. Kadaluwarsa Penagihan; 8. Keberatan; 9. Kelebihan Pembayaran; 10. Penatausahan Dan Pelaporan; 11. Pemungutan retribusi Yang Di Kerjasamakan Dengan Pihak Ketiga; 12. Pemeriksaan; 13. Kordinasi Dan Pembinaan Teknis Oprasional Pemungutan Retribusi Daerah; 14. Ketentuan Lain-Lain; 15. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
15 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2019
Tanggal Berlaku
15 Februari 2019
Sumber
Ld.2019/04
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
Halaman ini telah diakses 3762 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan