1. Ketentuan Umum; 2. Pendaptaran Dan Pendapatan; 3. Penetapan; 4. Pembatalan Penetapan; 5. Pembayaran; 6. Penagihan; 7. Kadaluwarsa Penagihan; 8. Keberatan; 9. Kelebihan Pembayaran; 10. Penatausahan Dan Pelaporan; 11. Pemungutan retribusi Yang Di Kerjasamakan Dengan Pihak Ketiga; 12. Pemeriksaan; 13. Kordinasi Dan Pembinaan Teknis Oprasional Pemungutan Retribusi Daerah; 14. Ketentuan Lain-Lain; 15. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat