Peraturan Ini Mengatur Tentang Tata Cara Pemakaian Toko Pasar Keramat Eks Kantor Camat Barabai, Yang Terdiri Atas: 1.Ketentuan Umum; 2. Tata Cara Pemakaian Toko Pasar Keramat Eks Cantor Camat Barabai Di Pasar Keramat Barabai; 3. Hak Dan Kewajiban; 4. Besaran Tarif Lantai Dasar; 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat