Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 54 Tahun 2018

Tata Cara Pemakaian Toko Pasar Keramat Eks Kantor Camat Barabai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Mengatur Tentang Tata Cara Pemakaian Toko Pasar Keramat Eks Kantor Camat Barabai, Yang Terdiri Atas: 1.Ketentuan Umum; 2. Tata Cara Pemakaian Toko Pasar Keramat Eks Cantor Camat Barabai Di Pasar Keramat Barabai; 3. Hak Dan Kewajiban; 4. Besaran Tarif Lantai Dasar; 5. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 54 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemakaian Toko Pasar Keramat Eks Kantor Camat Barabai
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Barabai
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2018
Sumber
BD.2018/No.54
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 453 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan