Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 85 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan dalam Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Susunan Organisasi Tata Kerja Badan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru pada ketentuan Pasal 10, Pasal 14, dan Pasal 21.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 85 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Aru
Nomor
85
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Dobo
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
BD. No. 2017/85, LL Kab Kep Aru : 5 Hlm
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Bidang
Halaman ini telah diakses 529 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERBUP Kab. Kepulauan Aru No. 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan