Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 40 Tahun 2015

Pedoman Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 : (1) Dengan Peraturan Bupati ini diatur Pedoman Pemilihan Kepala Desa. (2) Ruang Lingkup pedoman pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : I. Jadwal pemilihan kepala desa. II. Kepanitiaan pemilihan kepala desa. III. Persiapan Pemilihan Kepala Desa. IV. Penetapan pemilih. V. Pencalonan : 1. Pendaftaran calon ; 2. Penelitian calon, penetapan calon dan pengumuman calon ; 3. Kampanye ; 4. Pemungutan suara ; 5. Perhitungan suara ; dan 6. Penetapan calon terpilih. VI. Kepala desa, perangkat desa, BPD dan PNS sebagai calon kepala desa, 1. Kepala desa dan perangkat desa sebagai calon kepala desa ; 2. Anggota BPD sebagai calon kepala desa ; dan 3. PNS sebagai calon kepala desa. VII. Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 40 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
09 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2015
Tanggal Berlaku
10 Juli 2015
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 377
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 528 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan