Pasal 2 : (1) Dengan Peraturan Bupati ini diatur Pedoman Pemilihan Kepala Desa. (2) Ruang Lingkup pedoman pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : I. Jadwal pemilihan kepala desa. II. Kepanitiaan pemilihan kepala desa. III. Persiapan Pemilihan Kepala Desa. IV. Penetapan pemilih. V. Pencalonan : 1. Pendaftaran calon ; 2. Penelitian calon, penetapan calon dan pengumuman calon ; 3. Kampanye ; 4. Pemungutan suara ; 5. Perhitungan suara ; dan 6. Penetapan calon terpilih. VI. Kepala desa, perangkat desa, BPD dan PNS sebagai calon kepala desa, 1. Kepala desa dan perangkat desa sebagai calon kepala desa ; 2. Anggota BPD sebagai calon kepala desa ; dan 3. PNS sebagai calon kepala desa. VII. Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat