Pasal 2 : (1) Staf ahli Bupati mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyampaikan pemikiran, saran, pertimbangan dan telaahan yang berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Staf Ahli Bupati mempunyai fungsi : a. Penyiapan bahan telaahan dibidangnya ; b. Pelaksanaan tugas atas petunjuk Bupati yang menyangkut permasalahan strategis dibidangnya serta mempersiapkan penalaran konsepsional ; c. Penyiapan saran kebijakan dan rekomendasi pemecahan masalah strategis untuk bahan Kebijakan Bupati ; d. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Bupati ; e. Pelaksanaan koordinasi dan konsultatif dalam pelaksanaan saran, monitoring dan evaluasi kebijakan untuk bahan keputusan Bupati ; f. Pelaporan atas pelaksanaan tugasnya kepada Bupati secara berkala melalui Sekretaris Daerah dan ; g. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan bidangnya. (3) Staf Ahli Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan ; b. Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia ; c. Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat