Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 35 Tahun 2015

Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati Kaur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 : (1) Staf ahli Bupati mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyampaikan pemikiran, saran, pertimbangan dan telaahan yang berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Staf Ahli Bupati mempunyai fungsi : a. Penyiapan bahan telaahan dibidangnya ; b. Pelaksanaan tugas atas petunjuk Bupati yang menyangkut permasalahan strategis dibidangnya serta mempersiapkan penalaran konsepsional ; c. Penyiapan saran kebijakan dan rekomendasi pemecahan masalah strategis untuk bahan Kebijakan Bupati ; d. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Bupati ; e. Pelaksanaan koordinasi dan konsultatif dalam pelaksanaan saran, monitoring dan evaluasi kebijakan untuk bahan keputusan Bupati ; f. Pelaporan atas pelaksanaan tugasnya kepada Bupati secara berkala melalui Sekretaris Daerah dan ; g. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan bidangnya. (3) Staf Ahli Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan ; b. Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia ; c. Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 35 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati Kaur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
22 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2015
Tanggal Berlaku
22 Juni 2015
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 372
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 324 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan