Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 34 Tahun 2015

Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ada beberapa cara yang terdapat di beberapa bab : Bab VIII : Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Bab IX : Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Bab X : Tata Cara Penagihan Bab XI : Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa Bab XII : Tata Cara Pemeriksaan Retribusi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 34 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
22 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2015
Tanggal Berlaku
23 Juni 2015
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 371
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 321 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan