Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 31 Tahun 2015

Pakta Integritas Nasrkoba dan Tes Urine Bagi Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 4 (1) Pelaksanaan Pakta Integeritas Narkoba diwajibkan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur. (2) Dokumen Pakta Integeritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan atau janji kepada diri sendiri meliputi: a. Berperan proaktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba di lingkungan tempat kerja dan keluarga, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela; b. Tidak akan melakukan tindakan penyalahgunaan Narkoba baik sebagai Pegawai Negeri Sipil maupun sebagai anggota masyarakat; c. Melakukan tes urine narkoba secara mandiri sebagai jaminan integritas moral sebagai Pegawai Negeri Sipil; d. Bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila berdasarkan hasil evaluasi secara periodic teernyata terbukti melanggar Paktaa Integeritas Narkoba serta tidak akan melakukan tuntutan hukum atas tindakan sanksi yang diberikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pakta Integritas Nasrkoba dan Tes Urine Bagi Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
06 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2015
Tanggal Berlaku
06 Juni 2015
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 368
Subjek
KESEHATAN - NARKOTIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 550 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan