Pasal 4 (1) Pelaksanaan Pakta Integeritas Narkoba diwajibkan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur. (2) Dokumen Pakta Integeritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan atau janji kepada diri sendiri meliputi: a. Berperan proaktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba di lingkungan tempat kerja dan keluarga, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela; b. Tidak akan melakukan tindakan penyalahgunaan Narkoba baik sebagai Pegawai Negeri Sipil maupun sebagai anggota masyarakat; c. Melakukan tes urine narkoba secara mandiri sebagai jaminan integritas moral sebagai Pegawai Negeri Sipil; d. Bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila berdasarkan hasil evaluasi secara periodic teernyata terbukti melanggar Paktaa Integeritas Narkoba serta tidak akan melakukan tuntutan hukum atas tindakan sanksi yang diberikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat