Pasal 3 : Unit Pelaksana Teknis Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Adalah unsur pelaksana teknis operasional Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Unit Pelaksana Teknis yang berada dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kaur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat