PENJABARAN TUGAS - FUNGSI DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD. No. 2017/64, LL Kab Kep Aru : 16 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menerapkan tugas dan fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dipandang perlu menjabarkan tugas dan fungsi.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 12 tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAKABKEPARU No. 3 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, penjabaran tugas dan fungsi, dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
|