PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi Kebijakan Umum Anggaran, keadaan yang menyebabkan
pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar
jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan
anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan
dalam tahun anggaran 2018, maka perlu dilakukan Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
- UU No.6 Tahun 1991, UU No.17 Tahun 2003, UU No.20 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.109 Tahun 2000, PP No.55 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.3 Tahun 2007, PP No.39 Tahun 2007, PP No.22 Tahun 2008, PP No.48 Tahun 2008, PP No.5 Tahun 2009, PP No.69 Tahun 2010, PP No.71 Tahun 2010, PP No.30 Tahun 2011, PP No.2 Tahun 2012, PP No.27 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2017, PP No.16 Tahun 2018, Permendagri No.19 Tahun 2016, PERDA No.8 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
- Halaman 8
|