Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 9 Tahun 2019

PEMBENTUKAN PUSAT PENGENDALIAN OPERASI PENANGGULANGAN BENCANA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, pembentukan dan kedudukan, tugas, fungsi dan tanggung jawab PUSDALOPS PB, kelembagaan, personil PUSDALOPS PB, mekanisme kerja, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, pengolahan data dan informasi, pendanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMBENTUKAN PUSAT PENGENDALIAN OPERASI PENANGGULANGAN BENCANA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Barat
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Liwa
Tanggal Penetapan
04 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
13 September 2019
Tanggal Berlaku
04 Februari 2019
Sumber
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 484 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan